Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2026 | 20.33 WIB

Mahfud MD Soroti Aktivis Pengkritik Pemerintah Berujung Dipolisikan: Semoga Tidak Berlanjut

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti nasib terhadap sejumlah aktivis pengkritik pemerintah yang berujung pada pelaporan polisi. Hal itu menimpa aktivis sekaligus pakar hukum tata negara Feri Amsari dan pengamat politik Ubaedillah Badrun.

Mahfud berharap, agar pelaporan itu tidak berlanjut pada sanksi pidana. Ia khawatir pelaporan itu akan membuahkan persepsi antikritik terhadap pemerintah.

"Ya mudah-mudahan tidak berlanjutlah, mengkritik lalu dipolisi, mudah-mudahan tidak berlanjut," kata Mahfud di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun setelah keduanya melontarkan kritik terhadap penguasa. Feri Amsari melontarkan kritik terhadap kebijakan swasembada pangan.

Sementara, Ubaedillah Badrun dilaporkan ke polisi atas kritiknya mengenai “Prabowo-Gibran Beban Bangsa". 

Bahkan, Menteri HAM Natalius Pigai turut menyoroti polemik terhadap pelaporan yang menyasar aktivis tersebut. Ia menekankan, seharusnya pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum. 

"Penyampaian opini atau kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pendapat semacam itu tidak dapat dipidana atau dijadikan dasar pemenjaraan," ucap Pigai, Minggu (19/4).

Ia menekankan, setiap kritik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.

"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," jelas Pigai.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore