Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 23.30 WIB

Kejagung Ungkap Sosok Pemberi Suap Rp 1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap detail pemberi suap terhadap tersangka Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto (HS). 

Kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara ini menyeret nama-nama dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Sosok di balik aliran dana panas tersebut adalah para petinggi PT TSHI, salah satu perusahaan nikel di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penyidikan, uang sebesar Rp1,5 miliar diduga diberikan untuk memuluskan kepentingan perusahaan agar terhindar dari kewajiban membayar denda kepada negara.

Siapa Pemberi Suap Hery Susanto?

Penyidik Jampidsus Kejagung mengidentifikasi beberapa nama dari pihak PT TSHI yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

Awalnya, pemilik perusahaan berinisial LD mencari "jalan pintas" untuk menghindari tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan RI.

Dalam prosesnya, muncul nama LKM selaku Direktur PT TSHI yang berperan sebagai eksekutor penyerahan uang.

Selain itu, ada sosok berinisial LO yang intens berkomunikasi dengan Hery untuk mengatur skenario administrasi.

"Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan). Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4).

Skenario 'Laporan Pesanan' di Hotel Mewah

Pertemuan gelap untuk meloloskan PT TSHI dari denda negara ini kabarnya dilakukan di beberapa tempat.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore