Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil langkah tegas terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel, Hery kini langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Hery Susanto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat keluar dari gedung bundar dengan mengenakan rompi tahanan warna Magenta, Hery Susanto diam seribu bahasa, meski dicecar beragam pertanyaan oleh awak media.
Hery Susanto terus berjalan dengan wajah kelu saat digiring menuju mobil tahanan, yang akan mengantarnya ke Rumah Tahanan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup kuat. Hery dijemput oleh tim penyidik di kediamannya sebelum akhirnya dibawa ke markas Korps Adhyaksa.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief, Kamis (16/4).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari rangkaian penyidikan panjang, termasuk penggeledahan yang dilakukan tim Jampidsus sejak malam sebelumnya.
Modus Operandi: "Jalur Belakang" Koreksi Kebijakan PNBP
Kasus yang menjerat Hery Susanto berkaitan dengan perannya dalam mengatur perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI di Kementerian Kehutanan. Hery diduga menggunakan kewenangannya di Ombudsman untuk menguntungkan pihak swasta.
Syarief menjelaskan, awalnya PT TSHI mengalami kendala terkait perhitungan beban yang harus dibayar kepada negara. Di sinilah peran Hery bermain sebagai "pelicin" kebijakan.
"Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan). Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ungkap Syarief.
Dugaan Suap Rp1,5 Miliar saat Menjabat Komisioner
Penyidik mendeteksi adanya aliran dana segar yang masuk ke kantong Hery Susanto. Uang tersebut diduga berasal dari LKM, yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI, sebagai imbalan atas "jasa" koreksi kebijakan tersebut.
Hingga saat ini, angka yang berhasil diendus penyidik mencapai miliaran rupiah. Syarief menegaskan bahwa tindakan lancung ini dilakukan Hery saat ia aktif menjabat sebagai komisioner di tahun 2025.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
