Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 04.53 WIB

Kerja Sama dengan FBI, Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phising Lintas Negara

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Polri) - Image

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Polri)

JawaPos.com - Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools lintas negara. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 2 orang tersangka di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku berinisial GWL dan FYTP.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap dari hasil patroli siber. Saat patroli dilakukan, petugas menemukan situs mencurigakan yang menjual script phishing yang mengarah pada platform w3llstore.com dan terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.

Menurut Johnny, temuan tersebut menguatkan dugaan telah terjadinya praktik penjualan tools phishing yang digunakan untuk melakukan kejahatan siber terhadap korban. Termasuk diantaranya untuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun milik korban.

”Tools ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP,” kata Johnny dalam keterangan resmi pada Rabu malam (15/4).

Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dalam pengungkapan kasus tersebut untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat (AS) dan menelusuri jaringan pengguna tools tersebut. Pelaku berinisial GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi.

Sementara pelaku berinisial FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank. Modus transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto. Dari hasil penyidikan, korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, melainkan juga luar negeri.

Johnny menyatakan bahwa polisi turut mengamankan aset senilai Rp 4,5 miliar. Aset tersebut berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Berdasar hasil penelusuran transaksi sejak 2021 sampai 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar.

”Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” ujarnya.

Jenderal bintang dua Polri tersebut menambahkan, langkah tegas terhadap pelaku juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber. Dia menyebut, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia.

”Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut,” kata dia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore