
Ilustrasi: Pengurusan STNK dan BPKB. (Dok. Humas Polri).
JawaPos.com - Korlantas Polri terus meningkatkan layanan publik dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Termasuk untuk STNK dari kendaraan yang sudah diperjualbelikan. Kini, masyarakat tidak perlu lagi menyertakan KTP pemilik lama kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo kebijakan itu merupakan salah satu ikhtiar untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor teregistrasi sesuai aturan dan ketentuan. Karena itu, perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tidak berlaku selamanya alias hanya sementara.
Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Baik saat mendaftarkan kendaraan baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, maupun registrasi saat terjadi perubahan kepemilikan. Tujuannya bukan hanya untuk memastikan setiap kendaraan bermotor teregistrasi, melainkan demi keamanan dan kenyamanan pemilik.
”Aturannya setiap kendaraan yang sudah berpindah tangan wajib untuk dibalik nama. Tapi, dengan berbagai macam pertimbangan, waktu, biaya, segala macam, mungkin masyarakat datang ke Samsat tidak siap untuk biaya balik nama, hanya siap untuk bayar pajak saja, sehingga kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan,” terang dia pada Rabu (15/4).
Namun demikian, Wibowo menekankan bahwa petugas di lapangan akan tetap menjalankan protap. Yakni dengan mengarahkan setiap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau diperjualbelikan untuk di balik nama. Jika pemilik kendaraan belum memiliki biaya untuk balik nama dan tidak punya akses terhadap KTP pemilik lama, petugas akan tetap melayani.
”Karena banyak pertimbangan, mungkin masyarakat belum siap tahun ini (untuk balik nama), kami berikan kesempatan maksimal untuk balik nama di tahun depan dengan mengisi surat pernyataan, formulir pernyataan yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah sebagai pemilik sah kendaraan dengan nomor sekian, sekian, sekian, sekian,” bebernya.
Selain itu, pemilik kendaraan bakal diminta mengajukan permohonan blokir atas kendaraan tersebut dan menyatakan siap untuk melakukan proses balik nama tahun depan. Wibowo menyebut, kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri sangat sederhana. Semua dilakukan atas dasar permintaan masyarakat dan demi kepentingan masyarakat.
”Kami ingin mengakomodasi keluhan masyarakat. Sesuai dengan kebijakan bapak kapolri, kami harus selalu mentransformasi bidang pelayanan publik. Keluhan masyarakat saat ini yang nyata dan real dan memang banyak adalah itu. Pokoknya kami berikan solusi. Kewajiban normatifnya harus balik nama. Tapi tadi, kami mempertimbangkan mungkin waktu atau mungkin masyarakat datang uangnya hanya untuk bayar pajak saja,” tegasnya.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menekankan, pengurusan surat-surat kendaraan bermotor harus tetap disertai KTP. Khusus kendaraan yang sudah berpindah tangan, KTP pemilik lama tidak akan dipersoalkan. Tentu dengan tahapan yang sudah dia jelaskan. Yakni pemilik kendaraan membuat pernyataan akan melakukan balik nama kendaraan tahun depan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022