Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 00.43 WIB

Komdigi Resmi Menonaktifkan 780 Ribu Akun TikTok Anak di Bawah Umur

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Instagram @meutya_hafid) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Instagram @meutya_hafid)

JawaPos.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa platform TikTok telah menindaklanjuti kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemkomdigi pada Rabu (15/4), Langkah ini dilakukan dengan menonaktifkan akun pengguna yang masih berada di bawah batas usia yang ditentukan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan regulasi pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak.

Pemerintah menetapkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial secara bebas.

Aturan ini tertuang dalam kebijakan resmi mengenai tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Implementasi aturan ini menjadi fokus utama dalam menjaga keamanan anak di dunia digital.

Meutya Hafid mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh TikTok dalam mematuhi regulasi tersebut.

Hafid menilai tindakan ini sebagai bentuk komitmen platform dalam melindungi pengguna muda di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat upaya ini secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari kepatuhan, TikTok telah menyerahkan dokumen resmi kepada pemerintah. Dokumen tersebut berisi komitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore