
Wiwit (43), peserta JKN yang berprofresi sebagai seorang pedagang di Pasar Raya Solok memanfaatkan fasilitas skrining riwayat kesehatan pada aplikasi Mobile JKN. (Istimewa).
JawaPos.com - BPJS Kesehatan terus memberikan manfaat bagi warga masyarakat lewat sejumlah fasilitas dalam menjaga kesehatan. Dukung peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk lebih peduli terhadap kondisi kesehatannya, BPJS Kesehatan mendorong peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memeriksa kesehatannya melalui upaya preventif dengan pemanfaatan layanan Skrining Riwayat Kesehatan.
Skrining Riwayat Kesehatan kini tidak lagi dipandang sebagai fasilitas tambahan, melainkan langkah awal yang krusial untuk mendeteksi risiko penyakit sejak dini seperti penyakit hipertensi. Skrining Riwayat Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan.
Wiwit (43), seorang ibu dari 4 anak yang kini berprofresi sebagai seorang pedagang di Pasar Raya Solok menyampaikan pengalamannya mengisi skrining riwayat kesehatan pada aplikasi Mobile JKN, saat hendak mengambil antrian online untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdaftar.
“Saat ingin mengambil antrian online saya tertarik dengan fitur Skrining Riwayat Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. Saya isi sesuai keadaan sebenarnya dan kaget ketika hasilnya menunjukkan saya beresiko penyakit hipertensi,” ujar Wiwit.
Wiwit mengaku merasa kaget saat mengetahui hasil dari skrining riwayat kesehatan yang ia lakukan menunjukkan bahwa dirinya beresiko mengidap penyakit hipertensi.
Namun melalui skrining ini, Wiwit bersyukur dapat mendeteksi secara dini akan potensi resiko penyakit layaknya hipertensi yang mungkin saja bisa ia idap, apabila tidak dikelola dengan segera.
Baca Juga:Sediakan Layanan Gratis di Posko Mudik, Upaya BPJS Kesehatan Beri Rasa Aman dan Nyaman Bagi Pemudik
Bagi Wiwit, hal sederhana ini dapat berdampak sangat besar khususnya bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang memang sudah sadar akan pentingnya kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Wiwit menyampaikan apresiasinya akan layanan terdigitalisasi yang terus diciptakan oleh BPJS Kesehatan demi mendukung kemudahan bagi peserta yang akan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan terdaftarnya.
“Saya juga sangat mengapresiasi kemudahan layanan digital yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Dengan bermodalkan HP saja saya bisa mendeteksi penyakit yang mungkin sebelumnya tidak saya hiraukan. Bahkan kini tidak perlu mengantre lama lagi di fasilitas kesehatan karena sudah ada fitur antrean online yang memudahkan saya setiap berobat, saya rasa ini sangat membantu dan masyarakat Indonesia perlu memanfaatkan fitur-fitur ini, sebagai langkah mencegah penyakit sebelum terlambat,” tutup wiwit.
Wiwit berharap semua orang memiliki kesadaran lebih dini untuk rajin melakukan skrining Riwayat kesehatan. Walaupun tidak merasa ada keluhan, namun sebaiknya tetap diperiksa agar jika beresiko bisa segera ditangani pada kesempatan pertama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022