Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 04.27 WIB

BEM UI Desak Kampus DO 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI

16 mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (TikTok ody) - Image

16 mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (TikTok ody)

JawaPos.com - Aliansi BEM se-Universitas Indonesia mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap 16 mahasiswa diduga pelaku kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas kasus yang dinilai serius dan mencederai rasa aman di lingkungan kampus. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menegaskan pentingnya langkah konkret dari Dewan Guru Besar (DGB) UI.

“Mendesak DGB UI agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku kekerasan seksual secara permanen (Drop Out),” ujar Dimas dalam pernyataannya, Selasa (14/4).

Selain itu, Dimas juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan melalui sidang etik yang terbuka dan akuntabel.

“Kami mendesak DGB UI agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Tak hanya berhenti pada sanksi DO, Aliansi BEM UI juga menuntut rektorat untuk segera menerbitkan keputusan resmi pemberhentian tetap sesuai aturan yang berlaku.

“Menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024,” tegas Dimas.

Lebih jauh, pihak mahasiswa juga mendorong kampus untuk menuntaskan seluruh kasus kekerasan seksual yang masih menggantung di lingkungan universitas.

“Mendesak Rektor UI agar segera mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia yang belum terselesaikan hingga kini,” tambahnya.

Selain itu, Aliansi BEM UI juga meminta agar para terduga pelaku dicabut seluruh hak organisasinya secara permanen.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore