Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 02.14 WIB

Skandal Pelecehan di Kampus UBL: Mahasiswa Tuntut Dosen Inisial Y Diberhentikan Permanen

Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Freepik)

 

JawaPos.com - Keresahan melanda lingkungan Universitas Budi Luhur (UBL). Ratusan mahasiswa hadiri diskusi terbuka untuk menuntut keadilan. Fokus utama mereka satu, dosen terduga pelaku pelecehan seksual berinisial Y harus segera dipecat secara permanen.

Mahasiswa menilai, sanksi nonaktif selama enam bulan yang diberikan kampus saat ini jauh dari kata cukup, apalagi fakta di lapangan menunjukkan terduga pelaku masih bebas berkeliaran di area kampus UBL.

Wakil Ketua BEM Universitas UBL Zefanya Evandie Rifai menegaskan, gerakan ini adalah murni aspirasi organik dari mahasiswa tanpa intervensi pihak luar. Target utama mahasiswa saat ini adalah memastikan lingkungan kampus bersih dari predator seksual.

"Tujuan kami jelas, tujuan kami adalah goals ini untuk ruang aman dan juga nama baik (Universitas)," ujarnya kepada JawaPos.com di lokasi, Selasa (14/4).

Terduga Pelaku Masih Bebas di Kampus?

Salah satu poin yang memicu kemarahan mahasiswa adalah ketidakkonsistenan kampus dalam menerapkan sanksi nonaktif. Meski secara administratif Tri Dharma-nya dicabut, terduga pelaku dilaporkan masih terlihat mengikuti berbagai agenda resmi kampus.

Mulai dari menghadiri perayaan ulang tahun UBL, memberikan pengarahan kepada organisasi dan lainnya.

Ia mempertanyakan sistem monitoring dari pihak rektorat terkait hal ini. Menurutnya, keberadaan terduga pelaku di lingkungan kampus sangat mengganggu psikologis mahasiswa.

"Yang kita pertanyakan adalah terduga pelaku masih ada di lingkungan kampus. Terduga pelaku masih menghadiri ulang tahun Budi Luhur. Terduga pelaku masih melakukan kegiatan briefing di salah satu organisasi yang ada di kampus ini," ungkapnya.

Fenomena Gunung Es: Korban Baru Mulai Bersuara

Diketahui, saat ini terdapat dua alumni berinisial W dan L melaporkan tindakan serupa yang dilakukan oknum dosen yang sama. Hal ini mematahkan klaim awal pihak kampus yang menyebut belum menemukan korban lain.

Kuasa hukum korban, Pahala Manurung, menyebutkan bahwa selama ini banyak korban memilih bungkam karena tekanan psikologis dan rasa takut akan masa depan akademik mereka.

"Ada kekhawatiran dia takut enggak berhasil kuliahnya atau kekhawatiran nilainya kurang bagus dan lain sebagainya, sehingga baru dia speak up sekarang," ujar Pahala.

Jawaban Rektorat: Tunggu Putusan Inkrah

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore