Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 15.13 WIB

Keberatan dengan Tuntutan 6,5 Tahun Penjara, Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Klaim Tak Rugikan Negara

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6). - Image

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6).

JawaPos.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari mengklaim, dirinya tidak melakukan kesalahan maupun merugikan keuangan negara.

“Menurut saya, tuntutan ini sangat berat bagi seseorang yang tidak melakukan kesalahan dan tidak merugikan negara. Justru kontrak LNG yang saya tangani masih memberikan keuntungan bagi Pertamina hingga USD 97,6 juta per akhir Desember,” kata Hari usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3) malam.

Meski merasa diperlakukan tidak adil, Hari mengaku telah memaafkan penyidik KPK dan JPU. Ia pun mengklaim mendapat informasi informal bahwa proses hukum terhadap dirinya merupakan perintah atasan pihak berwenang.

“Saya memaafkan mereka karena, menurut saya, mereka hanya menjalankan perintah. Sesuai keyakinan saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka,” cetusnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menilai tidak ada bukti unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada kickback, tidak ada konflik kepentingan, tidak ada gratifikasi, dan tidak ada aset yang disita. Bahkan ponsel klien kami tidak dijadikan barang bukti karena tidak ditemukan percakapan mencurigakan, serta tidak ada rekening yang diblokir,” jelas Wa Ode.

Ia juga menyoroti bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan baru muncul pada periode 2020–2021 akibat pandemi Covid-19, sementara Hari sudah tidak menjabat saat itu.

Menurut Wa Ode, kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang sah dan strategis. Bahkan, kerja sama tersebut pernah diapresiasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 sebagai bagian dari hubungan bisnis Indonesia–Amerika Serikat.

“Kerugian hanya terjadi saat pandemi. Faktanya, sejak 2022 hingga sekarang, kontrak tersebut tetap berjalan dan menghasilkan keuntungan USD 97,6 juta. Jika kontrak ini bermasalah, tentu sudah dibatalkan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa tindakan Hari memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, maupun pihak CCL. Ia menekankan, tuduhan tersebut tidak berdasar.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore