
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari. (Istimewa)
JawaPos.com - Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari menekankan pentingnya penguatan kelembagaan BPKN RI sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Sebab, MK telah mengabulkan sebagian atas putusan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Fitrah dalam kegiatan Program Praktisi Mengajar dengan mengangkat tema "Eksistensi Konstitusionalisme Badan Perlindungan Konsumen di Indonesia" di Universitas Veteran Jawa Timur.
"Konstitusionalisme menuntut adanya kelembagaan yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang jelas untuk menjamin hak-hak konsumen," kata Fitrah Bukhari, dikutip Minggu (12/4).
Baca Juga:Tenis Putri Indonesia Lolos Playoff Piala Billie Jean King, PELTI Siapkan Program Lanjutan
Fitrah menegaskan pentingnya kehadiran lembaga yang independen dalam menghadirkan perlindungan konsumen bagi masyarakat.
"BPKN sebagai amanat UU No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen harus diperkuat secara kelembagaan agar tidak hanya menjadi lembaga advisory, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen negara yang menjamin keadilan konsumen," tegasnya.
Sementara, pakar hukum perlindungan konsumen, Teddy Prima Anggriawan, menyatakan bahwa perlindungan konsumen merupakan hak konstitusional
setiap warga negara. Karena itu, penting penguatan kelembagaan perlindungan konsumen pasca putusan MK.
"Keberhasilan hukum tidak hanya terletak pada norma, tetapi pada kemampuannya menghadirkan perlindungan nyata. Dalam konteks ini, konsumen menjadi indikator apakah negara hukum berjalan
secara substantif," ujar Teddy.
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim, Ertien Rining Nawangsari,
menyampaikan dukungan atas eksistensi kelembagaan BPKN RI dalam melindungi hak-hak konsumen.
"Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan hak konstitusional warga negara atas perlindungan konsumen," ucapnya.
Ia pun menegaskan, peran kelembagaan perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk menunjang hak-hak masyarakat.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
