
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com-Presiden Prabowo Subianto mengungkap pengusaha tambang ilegal tetap beroperasi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya sudah dicabut delapan tahun lalu. Ia geram karena tindakan itu tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dianggap merusak aturan negara.
’’Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg (masa bodoh) terus. Dia melaksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia, dan tidak menghormati NKRI,” kata Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4).
Prabowo langsung memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas. Ia tidak ingin pelaku ilegal itu dilepaskan begitu saja. ’’Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” tegasnya.
Prabowo menekankan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Ia mengakui langkah tegas sering mendapat perlawanan pihak yang dirugikan.
Menurutnya, para pelaku ilegal menggunakan kekayaan hasil kegiatan itu untuk membiayai gerakan melemahkan pemerintahan. Meski begitu, pemerintah tidak akan gentar menghadapi tantangan tersebut. ’’Semakin kita tegas membela rakyat, semakin kita akan dilawan. Namun kita tidak takut. Rakyat bersama kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas kinerjanya. Satgas berhasil menyelamatkan aset negara bernilai besar.
Pada periode Januari–April 2026, Kejaksaan Agung mengamankan denda administratif dan pemulihan kerugian negara dari aktivitas ilegal di kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun. Dana berasal dari denda administratif, PNBP, pajak, dan denda lingkungan hidup.
Sejak Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH menyetorkan Rp 31,3 triliun ke kas negara. Total aset negara yang diselamatkan sejak Februari 2025 mencapai Rp 371 triliun. Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan sebelumnya digunakan ilegal. Luasnya 5,89 juta hektare perkebunan ilegal dan 10.257 hektare pertambangan ilegal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022