
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com-Presiden Prabowo Subianto mengungkap pengusaha tambang ilegal tetap beroperasi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya sudah dicabut delapan tahun lalu. Ia geram karena tindakan itu tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dianggap merusak aturan negara.
’’Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg (masa bodoh) terus. Dia melaksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia, dan tidak menghormati NKRI,” kata Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4).
Prabowo langsung memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas. Ia tidak ingin pelaku ilegal itu dilepaskan begitu saja. ’’Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” tegasnya.
Prabowo menekankan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Ia mengakui langkah tegas sering mendapat perlawanan pihak yang dirugikan.
Menurutnya, para pelaku ilegal menggunakan kekayaan hasil kegiatan itu untuk membiayai gerakan melemahkan pemerintahan. Meski begitu, pemerintah tidak akan gentar menghadapi tantangan tersebut. ’’Semakin kita tegas membela rakyat, semakin kita akan dilawan. Namun kita tidak takut. Rakyat bersama kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas kinerjanya. Satgas berhasil menyelamatkan aset negara bernilai besar.
Pada periode Januari–April 2026, Kejaksaan Agung mengamankan denda administratif dan pemulihan kerugian negara dari aktivitas ilegal di kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun. Dana berasal dari denda administratif, PNBP, pajak, dan denda lingkungan hidup.
Sejak Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH menyetorkan Rp 31,3 triliun ke kas negara. Total aset negara yang diselamatkan sejak Februari 2025 mencapai Rp 371 triliun. Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan sebelumnya digunakan ilegal. Luasnya 5,89 juta hektare perkebunan ilegal dan 10.257 hektare pertambangan ilegal.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
