Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 16.24 WIB

Meski Berlakukan WFH pada Hari Jumat, Layanan Keimigrasian seperti Penerbitan Paspor Tetap Beroperasi

Kegiatan pembuatan paspor di kantor Imigrasi meskipun WFH. (Ilustrasi). - Image

Kegiatan pembuatan paspor di kantor Imigrasi meskipun WFH. (Ilustrasi).

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau administratif.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi pengelolaan energi sekaligus menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Sementara itu, petugas layanan maupun pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa,” kata Hendarsam, Jumat (10/4).

Ia menjelaskan, ASN yang tetap bertugas di hari Jumat mencakup seluruh personel di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara. Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap beroperasi normal.

Ia pun memastikan, Ditjen Imigrasi turut melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun pegawai tidak bekerja dari kantor.

Lebih lanjut, Hendarsam mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk terus memprioritaskan kepentingan publik. Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi kualiatas layanan.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan serta memastikan layanan tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore