Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 02.42 WIB

Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap Aparat Kejaksaan

ilustrasi pencabulan.(Dok.JawaPos.com).

JawaPos.com - Maskuri,63, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Rabu (8/4). Dia diamankan di lokasi persembunyian daerah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

"Ia diringkus petugas tim tangkap buron (tabur) sekitar pukul 18.40 WIB," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis di Tangerang, dilansir dari Antara, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan, perkara kasus ini sudah diputus Mahkamah Agung melalui Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025.

"Yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak satu tahun terakhir," ucapnya.

Proses penangkapan terhadap buronan ini, kata dia, bermula dari informasi akurat yang diterima Tim Tabur Kejati Banten terkait keberadaan Maskuri yang bersembunyi di rumah keponakan.

"Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan," katanya.

Menurutnya, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pencabulan anak.

Amarnya, terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul," ujarnya.

Sebelumnya, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk dalam DPO.

Usai ditangkap, lanjut dia, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut.

Ia menegaskan, penangkapan itu menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.

"Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," kata dia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore