
Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna meminta pejabat daerah tidak takut jadi korban pemerasan. Kejati Banten akan menindak para preman berkedok LSM yang memeras pejabat daerah. (Kejati Banten)
JawaPos.com - Tindak pemerasan oleh preman berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masih marak terjadi.
Bahkan aksi pihak tidak bertanggung jawab itu kerap menyasar pejabat daerah. Untuk memberikan perlindungan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meminta agar para pejabat daerah yang merasa jadi korban pemerasan tidak ragu untuk melapor.
Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati Banten Rangga Adekresna menyampaikan bahwa jajaran Kejati Banten punya personel bidang intelijen di setiap kejaksaan negeri (kejari).
Laporan dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah bisa disampaikan kepada personel bidang intelijen tersebut.
Menurut dia, langkah itu penting untuk memastikan tidak terjadi lagi pemerasan terhadap pejabat daerah.
”Apabila terjadi percobaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota LSM, sehingga tindakannya dapat berakibat terhambatnya pembangunan, silakan melapor pada bidang intelijen kejari setempat dan tembusannya ke asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Rangga dalam keterangan resmi pada Selasa (11/11).
Rangga menyampaikan bahwa fungsi utama LSM adalah memantau dan mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan kebijakan tersebut berpihak pada masyarakat.
LSM juga bertugas mendorong akuntabilitas dan transparansi. LSM tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi sampai memeras dan menghambat pembangunan daerah.
”Niat suci pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berjuang untuk masyarakat memang tak jarang terdisrupsi oleh kepentingan segelintir oknum, sehingga membelokkannya menjadi tindakan kurang terpuji bahkan tak jarang menjadi penghalang pembangunan suatu daerah,” jelasnya.
Karena itu, Rangga menegaskan, jika ada preman berkedok LSM yang mencoba menghalangi pembangunan di wilayah Banten, khususnya Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, pihaknya akan turun tangan.
Dia menyampaikan bahwa intelijen kejaksaan punya fungsi sebagai pengamanan pembangunan.
Di antaranya dengan mengambil langkah untuk mencegah, menangkal hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan terhadap proyek-proyek strategis pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pada skala nasional dan maupun skala daerah.
”Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan intelijen penegakan hukum, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menjaga agar pembangunan berjalan sesuai hukum,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Rangga, seluruh pejabat daerah dan pemangku kewenangan di daerah Banten tidak perlu takut.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
