Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 April 2026 | 03.49 WIB

KPK Bakal Panggil Ulang Bos Rokok HS M. Suryo sebagai Saksi Dugaan Suap Bea Cukai

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo. Hal ini setelah M. Suryo mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada Kamis (2/4).

"Tentu KPK akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan pemeriksaan berikutnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/4).

Budi menegaskan, keterangan Suryo penting bagi proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang ya," tegasnya.

Dalam proses penyidikan, KPK tengah mendalami prosedur pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya dugaan penyimpangan, serta mengonfirmasi temuan dari hasil penggeledahan.

“Penyidik mendalami bagaimana prosedur pengurusan cukai, sehingga dapat dilihat apakah terdapat penyimpangan dan dikaitkan dengan temuan saat penggeledahan,” jelas Budi.

Ia menambahkan, KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok, mereka berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebab, KPK menduga adanya dugaan penyimpangan dari pengurusan pita cukai rokok. 

Terlebih, dari hasil penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menemukan sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan yang melakukan pengurusan cukai.

"Nah kalau kita bicara cukai berarti kan yang ada cukainya itu rokok, kemudian ada miras gitu ya yang memang cukai itu kan dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang ya, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara juga," pungkasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di DJBC. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore