
Tim hukum Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto, melaporkan empat dari lima anggota majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto, melaporkan empat dari lima anggota majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Pelaporan itu dilayangkan pada Senin (6/4).
Empat hakim yang dilaporkan tersebut adalah Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis, serta tiga anggota lainnya yakni Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji. Sementara itu, satu hakim anggota lainnya, Mulyono Dwi Purwanto, tidak dilaporkan karena memberikan dissenting opinion.
Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati. Mereka juga mengambil langkah serupa.
Kuasa hukumnya, Didi Supriyanto, menyatakan bahwa laporan diajukan ke dua instansi karena adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim.
“Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota yang memberikan dissenting opinion,” kata Didi ditemui Gedung Bawas MA, Jakarta, Senin (6/4).
Didi menjelaskan, pelaporan dilakukan karena keempat hakim diduga melanggar prinsip keadilan, profesionalitas, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Ia mengungkap beberapa dugaan pelanggaran etik, di antaranya soal persidangan yang dinilai tidak wajar. Menurutnya, majelis hakim dinilai memaksakan jalannya persidangan hingga melewati batas kewajaran. Sidang putusan pada Jumat (27/2), yang bertepatan dengan bulan Ramadan, berlangsung hingga pukul 04.00 WIB atau menjelang waktu imsak.
Selain itu, pembatasan waktu pembelaan (pleidoi). Menurutnya, terdakwa hanya diberi waktu kurang dari 30 menit untuk membacakan pleidoi. Selain itu, waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli dibatasi sekitar tujuh jam, sementara jaksa diberikan waktu berbulan-bulan.
Didi pun menilai, putusan hakim lebih mengacu pada surat dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan terdakwa.
“Kami anggap putusannya menjadi sesat dan tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” tegasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
