
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Adrianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara bos PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto alias Kerry Riza, dengan menghadirkan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, Kerry menyoroti temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara akibat penyewaan terminal BBM milik OTM. Ia mempertanyakan apakah proses penyewaan itu dilakukan karena adanya tekanan maupun unsur balas budi.
“Di laporan BPK, terjadinya kerugian negara itu akibat adanya unsur penyimpangan, penyewaan OTM ini karena ditekan atau ada balas budi. Apakah iya atau tidak?” tanya Kerry dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (7/5).
Menanggapi hal itu, Hanung menegaskan penggunaan terminal BBM OTM tidak dilakukan di bawah tekanan apa pun. Menurutnya, seluruh proses telah mengikuti mekanisme resmi perusahaan, mulai dari penyusunan RJPP dan RKAP hingga mendapat persetujuan RUPS.
“Tidak betul, karena dalam sistem Pertamina RJPP disahkan oleh RUPS kemudian terkait RKAP itu pun disusun oleh Pertamina sebelum disampaikan ke RUPS, dipresentasikan ke dewan komisaris dan dipresentasikan oleh direksi kepada Menteri BUMN sehingga kemudian menjadi keputusan pemegang saham, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya,” tegas Hanung.
Hanung juga membantah adanya unsur balas budi dari Mohamad Riza Chalid. Ia menjelaskan bahwa keterangannya dalam proses penyidikan sebelumnya dipengaruhi kondisi psikologis yang lelah dan tertekan sehingga ada jawaban yang tidak sesuai fakta.
“Yang saya sampaikan terkait balas budi, sudah saya jelaskan bahwa saya diusulkan oleh Menteri BUMN dan Presiden. Itu [balas budi] adalah sebuah asumsi yang tidak mendasar bagaimana seseorang yang di luar sistem pemerintahan yang resmi bisa memposisikan seseorang menjadi direktur pemasaran dan niaga Pertamina karena yang angkat saya adalah Menteri BUMN,” ujarnya.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menilai klarifikasi Hanung dalam pledoi telah melemahkan dugaan adanya permufakatan jahat maupun penyimpangan dalam perkara tersebut.
“Tanpa adanya unsur tekanan atau konspirasi, maka interaksi antara para terdakwa harus dipandang sebagai interaksi bisnis normal yang tidak memiliki muatan pidana korupsi,” ucap Topo.
Ia juga menyebut penjelasan tersebut bertolak belakang dengan temuan audit BPK yang menyatakan tindakan terkait penyewaan terminal OTM menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
