Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 April 2026 | 02.43 WIB

Kajari Karo Akui Salah soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu di Forum DPR

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk menyampaikan keterangan di RDPU Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk menyampaikan keterangan di RDPU Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Sumatera Utara Danke Rajagukguk mengakui telah melakukan kesalahan terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

hal itu disampaikan Danke saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Amsal Sitepu merupakan videografer yang sempat berpolemik hukum dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa, dan kini telah divonis bebas oleh pengadilan.

Kesalahan itu diakui Danke setelah Komisi III DPR RI menuding adanya narasi sesat, karena ia sempat menerbitkan surat yang menyatakan bahwa penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar.

Padahal, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan penahanan.

"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke, sebagaimana dilansir dari Antara.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyayangkan munculnya kesalahan dalam surat itu, terlebih telah diteken oleh Danke sebagai Kajari.

Habiburokhman mengatakan, Danke seharusnya lebih teliti dan memahami bahwa pengalihan dan penangguhan merupakan dua hal yang berbeda.

"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," kata Danke.

Terkait kasus yang menjerat Amsal, Danke pun menjelaskan tuntutan sebagaimana yang sudah dituntut kepada Amsal dalam persidangan.

Amsal diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan penyewaan peralatan selama 30 hari. Kemudian, unsur jasa editing, cutting, dan dubbing dihitung sebagai kerugian negara.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore