
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk menyampaikan pendapat di RDPU Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat proses hukum yang menyasar videografer Amsal Sitepu.
Pasalnya, Amsal Sitepu yang merupakan pekerja kreatif dijerat atas kasus dugaan markup pembuatan profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Tentu yang pertama bahwa sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Oleh karenanya, kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, menimbulkan suasana yang tidak kondusif," kata Harli Siregar saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Ia memastikan permohonan maaf itu disampaikan dengan tulus. Bahkan, pernyataan itu disampaikan dihadapan Amsal Sitepu, yang juga hadir dalam RDPU tersebut.
"Ini adalah pernyataan yang tulus dari kami pribadi selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan penyimpangan dari oknum Jaksa dalam menangani kasus Amsal Sitepu.
Saat ini, pihaknya tengah meminta klarifikasi terhadap Jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu.
"Terhadap persoalan ini kami juga sangat proaktif. Ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan juga klarifikasi-klarifikasi dan itu sekarang sedang berlangsung," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4).
Baca Juga:Komisi III DPR Bakal Panggil Kejari Karo, Duga Ada Perlawanan usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Putusan bebas ini sekaligus menepis seluruh dakwaan JPU terhadap Amsal Sitepu. Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa dapat dipulihkan.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
