Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Maret 2026 | 23.28 WIB

Komisi III DPR Bakal Panggil Korban Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan Juri Tahfidz Al-Qur'an Syekh AM

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (ANTARA/Fath Putra Mulya) - Image

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pendakwah berinisial SAM. Peristiwa pelecehan seksual itu diduga terjadi pada 2017 sampai 2025.

"Pada hari kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustadz yang juga juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (26/3).

Dalam RDPU tersebut, lanjutnya, Komisi III DPR akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.

Ia memastikan, terduga pelaku ini bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini.

"Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap RDPU itu dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku.

"Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya," paparnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore