
Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan kepada awak media pada Senin (12/1). Dalam kesempatan itu, juga disampaikan update beberapa kasus. Termasuk kasus Pandji. (Polda Metro Jaya)
JawaPos.com - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Langkah itu diambil meski kasus Eggi Sudjana dan Damai Mulia Lubis sudah di SP3 atau dihentikan penyidikannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan 3 tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/1).
”Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (16/1).
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya menerbitkan SP3 untuk menghentikan kasus Eggi dan Damai karena sudah ada pengajuan restorative justice atau keadilan restoratif. Pengajuan dilakukan beberapa waktu lalu dan dinyatakan sudah memenuhi syarat.
”Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap 2 tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis). Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi.
Menurut Budi, keputusan itu diambil oleh penyidik setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kedua tersangka. Gelar perkara tersebut berlangsung pada Rabu (14/1).
Dalam kasus tersebut, Eggi dan Damai dijadikan tersangka bersama 6 orang lainnya. Total, ada 8 tersangka yang terbagi atas 2 klaster. Selain mereka berdua, tersangka lain dalam kasus itu terdiri atas Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
