
Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan kepada awak media pada Senin (12/1). Dalam kesempatan itu, juga disampaikan update beberapa kasus. Termasuk kasus Pandji. (Polda Metro Jaya)
JawaPos.com - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Langkah itu diambil meski kasus Eggi Sudjana dan Damai Mulia Lubis sudah di SP3 atau dihentikan penyidikannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan 3 tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/1).
”Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (16/1).
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya menerbitkan SP3 untuk menghentikan kasus Eggi dan Damai karena sudah ada pengajuan restorative justice atau keadilan restoratif. Pengajuan dilakukan beberapa waktu lalu dan dinyatakan sudah memenuhi syarat.
”Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap 2 tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis). Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi.
Menurut Budi, keputusan itu diambil oleh penyidik setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kedua tersangka. Gelar perkara tersebut berlangsung pada Rabu (14/1).
Dalam kasus tersebut, Eggi dan Damai dijadikan tersangka bersama 6 orang lainnya. Total, ada 8 tersangka yang terbagi atas 2 klaster. Selain mereka berdua, tersangka lain dalam kasus itu terdiri atas Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
