
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10). (Syahrul/JawaPos.com)
JawaPos.com - Fandi Ramadhan, 25, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3). Fandi terbukti dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin dengan barang bukti mencapai dua ton.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam amar putusannya menyatakan Fandi terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah jumlah narkotika yang sangat besar serta potensi dampak negatif bagi generasi bangsa jika barang tersebut beredar di masyarakat.
Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Vonis tersebut membuat Fandi Ramadhan lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya meyakini Fandi terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika.
Dalam dakwaan, Fandi disebut bersama pihak lain melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Fandi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primer, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama sebagai dakwaan subsider.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
