Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Maret 2026 | 00.29 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10). (Syahrul/JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10). (Syahrul/JawaPos.com)

JawaPos.com - Fandi Ramadhan, 25, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3). Fandi terbukti dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin dengan barang bukti mencapai dua ton.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam amar putusannya menyatakan Fandi terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik dalam amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah jumlah narkotika yang sangat besar serta potensi dampak negatif bagi generasi bangsa jika barang tersebut beredar di masyarakat.

Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Vonis tersebut membuat Fandi Ramadhan lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya meyakini Fandi terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika.

Dalam dakwaan, Fandi disebut bersama pihak lain melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Selain itu, ia juga didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, Fandi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primer, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama sebagai dakwaan subsider.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore