Ilustrasi sidang. (Istimewa)
JawaPos.com - Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, divonis pidana lima tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Batam, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, dilansir dari Antara, Kamis (5/3).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.
Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.
Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.
Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I.
Total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton yang dikhawatirkan bila mendekati wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda sehingga diharapkan untuk dapat memperbaiki perilaku kemudian hari," kata Tiwik.
Dalam putusannya, majelis halim memperhatikan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai membaca putusannya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa beserta pengacaranya dan JPU untuk memberikan tanggapan.
Fandi dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari tersebut. Begitu juga dengan JPU.
Hakim lalu menutup persidangan.
Usai persidangan keluarga Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022