Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menggelar sidang pembelaan enam terdakwa kasus tindak pidana pembawa narkoba hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, Senin (23/2). (Antara)
JawaPos.com - Fandi Ramadhan, satu dari 3 Anak Buah Kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa dirinya tak tahu menahu perihal adanya transaski pemindahan narkotika seberat hampir 20 ton yang dilakukan di Kapal Sea Dragon yang ditumpanginya, saat berlayar di Phuket.
Dalam nota pembelaannya (Pleidoi), Fandi menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan muatan yang dipindahkan di tengah laut bukan di pelabuhan.
Fandi juga mengungkap latar belakangnya dari keluar miskin, anak seorang nelayan yang ingin mengubah kehidupan keluarganya yang miskin dengan kuliah pelayaran dengan harapan bisa bekerja di kapal mencari uang yang halal. Namun nahas, kini dia malah terancam hukuman mati.
"Tanggal 14 Mei 2025 adalah petaka bagi keluarga saya. Hari yang seharusnya menjadi hari bahagia saya malah menjadi petaka. Saya naik kapal Sea Dragon berlayar menuju Phuket terjadi pemindahan barang dari kapal lain," kata Fandi, dikutip dari Antara, Selasa (24/2).
Pemuda 25 tahun itu menyebut tidak memiliki wewenang dan kuas serta kekuatan untuk bertanya kepada kapten, mengapa terjadi pemindahan barang di laut, apa isi muatan.
"Bila hal itu menjadi pertanyaan jaksa hingga saya harus dituntut mati. Maka berikan waktu saya menjelaskannya," urainya.
Dalam sidang lanjutan itu, selain Fandi, tiga ABK lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir juga turut membacakan pembelaan.
Sementara nota pembelaan dua terdakwa dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan dibacakan penasihat hukum kedua WNA. Keduanya menyampaikan argumentasinya bahwa mereka tidak memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan tidak memiliki pengusahaan maupun niat untuk memiliki dan menguasai narkotika tersebut.
Penasihat hukum menegaskan, kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa isi 67 kardus tersebut adalah narkotika, bukan pemilik narkotika. Bungkus teh china dianggap terdakwa bukan narkotika, kemudian posisi terdakwa hanya sebagai ABK.
Pada terdakwa meminta pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
Setelah pleidoi dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan para Rabu (25/2) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.
Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menggelar sidang pembelaan enam terdakwa kasus tindak pidana pembawa narkoba hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, Senin.
Juru bicara PN Batam Vabienes Stuart Wattimena mengatakan, majelis hakim mendengarkan pembelaan para terdakwa yang dibacakan secara bergantian untuk keenamnya.
"Ya hari ini enam terdakwa melakukan pleidoi atau pembelaan melalui penasihat hukum terdakwa tersendiri, sidang dimulai pukul 15.30 WIB, sempat diskor buka puasa dilanjutkan pukul 19.30 WIB, sampai dengan 20.47 WIB," kata Wattimena.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022