Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menggelar sidang pembelaan enam terdakwa kasus tindak pidana pembawa narkoba hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, Senin (23/2). (Antara)
JawaPos.com - Fandi Ramadhan, satu dari 3 Anak Buah Kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa dirinya tak tahu menahu perihal adanya transaski pemindahan narkotika seberat hampir 20 ton yang dilakukan di Kapal Sea Dragon yang ditumpanginya, saat berlayar di Phuket.
Dalam nota pembelaannya (Pleidoi), Fandi menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan muatan yang dipindahkan di tengah laut bukan di pelabuhan.
Fandi juga mengungkap latar belakangnya dari keluar miskin, anak seorang nelayan yang ingin mengubah kehidupan keluarganya yang miskin dengan kuliah pelayaran dengan harapan bisa bekerja di kapal mencari uang yang halal. Namun nahas, kini dia malah terancam hukuman mati.
"Tanggal 14 Mei 2025 adalah petaka bagi keluarga saya. Hari yang seharusnya menjadi hari bahagia saya malah menjadi petaka. Saya naik kapal Sea Dragon berlayar menuju Phuket terjadi pemindahan barang dari kapal lain," kata Fandi, dikutip dari Antara, Selasa (24/2).
Pemuda 25 tahun itu menyebut tidak memiliki wewenang dan kuas serta kekuatan untuk bertanya kepada kapten, mengapa terjadi pemindahan barang di laut, apa isi muatan.
"Bila hal itu menjadi pertanyaan jaksa hingga saya harus dituntut mati. Maka berikan waktu saya menjelaskannya," urainya.
Dalam sidang lanjutan itu, selain Fandi, tiga ABK lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir juga turut membacakan pembelaan.
Sementara nota pembelaan dua terdakwa dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan dibacakan penasihat hukum kedua WNA. Keduanya menyampaikan argumentasinya bahwa mereka tidak memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan tidak memiliki pengusahaan maupun niat untuk memiliki dan menguasai narkotika tersebut.
Penasihat hukum menegaskan, kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa isi 67 kardus tersebut adalah narkotika, bukan pemilik narkotika. Bungkus teh china dianggap terdakwa bukan narkotika, kemudian posisi terdakwa hanya sebagai ABK.
Pada terdakwa meminta pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
Setelah pleidoi dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan para Rabu (25/2) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.
Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menggelar sidang pembelaan enam terdakwa kasus tindak pidana pembawa narkoba hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, Senin.
Juru bicara PN Batam Vabienes Stuart Wattimena mengatakan, majelis hakim mendengarkan pembelaan para terdakwa yang dibacakan secara bergantian untuk keenamnya.
"Ya hari ini enam terdakwa melakukan pleidoi atau pembelaan melalui penasihat hukum terdakwa tersendiri, sidang dimulai pukul 15.30 WIB, sempat diskor buka puasa dilanjutkan pukul 19.30 WIB, sampai dengan 20.47 WIB," kata Wattimena.
Dia menyebut, sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Tiwik dan dua hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu serta Randi Jastian Afandi.
Baca Juga: Ikut Bela ABK Fandi Ramadhan, Pengacara Kondang Hotman Paris Bantu Penyusunan Pledoi
Wattimena menjelaskan, pembelaan disampaikan setelah sebelumnya jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dengan tuntutan pidana mati Kamis, (5/2).
"Setelah pembelaan, sidang selanjutnya adalah tanggapan dari JPU atas pleidoi terdakwa (replik dan duplik). Setelah itu baru dari penegak hukum menanggapi JPU, setelah itu baru memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menunda untuk menyusun putusan, dalam hal ini majelis bermusyawarah," kata Wattimena.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
