
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang meminta para kepala daerah aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)
JawaPos.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang meminta para kepala daerah aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk meninjau langsung dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Nanik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026).
“Sebelum menu-menu itu diupload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadan ini sambil Safari Ramadan, dicek di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik.
Nanik menjelaskan, setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, kepala daerah memiliki kewenangan kuat untuk masuk dan mengawasi dapur MBG.
Menurutnya, keberadaan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Tim Koordinasi mempertegas peran bupati, wali kota, camat hingga lurah dalam pengawasan program.
“Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi komandan di daerah. Camat boleh masuk, lurah juga boleh masuk untuk mengawasi,” ujarnya.
Selain Keppres 28/2025, pelibatan 17 kementerian dan lembaga juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Nanik menegaskan, jika ditemukan dapur dengan kondisi buruk, tidak sesuai juknis, atau memicu kejadian luar biasa (KLB) serta keresahan masyarakat, kepala daerah dapat mengirimkan surat rekomendasi relokasi atau penutupan kepada Kepala BGN.
Dengan keterbatasan tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya sekitar 70 orang, pengawasan ribuan dapur MBG di seluruh Indonesia dinilai mustahil tanpa dukungan pemerintah daerah.
“Di 2026 ini kami selain menambah jumlah dapur, juga meningkatkan kualitas dapur,” ujarnya.
Dalam sesi dialog, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menanyakan soal dapur yang tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Nanik menjawab tegas, “Tutup!”
Selain pengawasan kualitas dapur MBG, Nanik juga menegaskan kewajiban setiap SPPG untuk menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal.
Ketentuan itu tercantum dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November 2025. Ia menekankan, penggunaan bahan pangan dari luar daerah hanya diperbolehkan jika memang tidak tersedia di wilayah tersebut.
“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahkan kepala daerahnya nanti kalau tidak memakai bahan pangan lokal,” tegasnya.
Ia bahkan memastikan BGN akan langsung menutup dapur yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, meski tidak terjadi KLB.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022