
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terakit dengan hasil sidang etika AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). (Polri)
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian melakukan tes urine secara serentak.
Perintah itu dikeluarkan menyusul masih maraknya polisi yang terlibat kasus narkoba. Melalui tes urine tersebut, kapolri ingin memastikan seluruh anak buahnya bersih dari barang haram tersebut.
Perintah melaksanakan tes urine secara serentak di seluruh Indonesia disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (19/2).
Dia menyampaikan bahwa kapolri ingin pemberantasan narkoba sebagai salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terlaksana dengan sebaik-baiknya.
”Maka berdasarkan perintah kapolri, Divpropam Polri, dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin. Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” tegasnya.
Pemeriksaan urine tersebut, lanjut dia, juga akan melibatkan fungsi pengawas, baik itu internal maupun eksternal kepolisian. Mulai pada level Mabes Polri sampai polda dan jajaran.
Dia menegaskan kembali, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Trunoyudo menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) atas AKBP Didik Putra Kuncoro.
Melalui sidang tersebut, Polri memutuskan untuk memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap mantan kapolres Bima Kota itu.
Trunoyudo menyampaikan bahwa AKBP Didik telah terbukti melanggar beberapa aturan sekalgus.
Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif.
Pertama adalah penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
sanksi kedua adalah pemecatan dari dinas kepolisian. ”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Dengan putusan itu, Didik kini sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian. Sebab, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
