
Mendagri sekaligus Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera Tito Karnavian. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerima audiensi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman untuk membahas penyelesaian batas wilayah administrasi serta status dan pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia. Audiensi tersebut digelar di Rumah Dinas Mendagri, pada Rabu (18/2).
Pertemuan ini menjadi langkah progresif dalam mencari solusi yang konstitusional, dialogis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Tito selaku fasilitator menawarkan formulasi penyelesaian dengan menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia merupakan kawasan Balai Taman Nasional yang penetapannya didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan.
“Dengan landasan tersebut, pulau dimaksud berada dalam cakupan kawasan nasional," kata Tito.
Tito memastikan, regulasi soal kawasan Balai Taman Nasional tidak akan menghilangkan aspek administrasi pemerintahan di wilayah tersebut.
"Status sebagai kawasan nasional tidak menghilangkan aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito.
Dalam forum tersebut disepakati bahwa pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kesepahaman ini dinilai krusial, karena membuka ruang percepatan asistensi dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Kabupaten Buton Selatan. Di sisi lain, langkah ini juga menjaga kepastian hukum serta harmonisasi hubungan antar daerah.
Sementara, kedua gubernur menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan menyelesaikan persoalan batas wilayah secara dialogis, konstitusional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga hubungan baik antar daerah,” tegas Andi Sumangerukka.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2026, di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agenda tersebut bertujuan memperdalam sinkronisasi aspek administratif, tata ruang, serta pembahasan teknis terkait finalisasi draf kesepakatan bersama dan kepastian regulasi.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
