
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Gelombang protes buruh kembali memanaskan Kota Bandung. Ribuan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh "mengepung" Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu (18/2).
Aksi besar-besaran ini merupakan bentuk pengawalan langsung terhadap gugatan hukum atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Buruh menilai, kebijakan tersebut cacat prosedur dan mengabaikan aspirasi daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, langkah hukum ini diambil karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM dianggap melangkahi rekomendasi yang telah disusun oleh para kepala daerah di tingkat Kabupaten dan Kota.
"Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh ke PTUN terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," tegas Said Iqbal, Rabu (18/2).
Para buruh mendesak PTUN untuk menyatakan bahwa Gubernur telah melampaui kewenangannya saat menerbitkan SK Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 pada akhir Desember lalu. Menurut mereka, penetapan upah seharusnya bersifat mutlak berdasarkan hasil pembahasan tripartit antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Konflik pengupahan ini tidak hanya soal angka, tapi juga soal kepatuhan terhadap mekanisme hukum. Dalam petitum gugatannya, pihak buruh meminta majelis hakim untuk mengambil langkah tegas.
Terdapat tiga poin utama yang diminta buruh kepada hakim PTUN:
- Menyatakan SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 batal atau tidak sah.
- Memerintahkan Gubernur untuk mencabut surat keputusan tersebut.
- Menerbitkan keputusan baru mengenai UMSK 2026 yang wajib merujuk pada rekomendasi resmi Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
"Pada intinya, kami meminta agar PTUN memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat," jelas Said Iqbal.
Buruh Kritik KDM: Jangan Hanya Sibuk Konten
Langkah turun ke jalan ini disebut sebagai akumulasi kekecewaan buruh setelah berbagai aspirasi di Istana Negara hingga DPR RI seolah menemui jalan buntu. Kebijakan sepihak ini dinilai berdampak langsung pada merosotnya daya beli pekerja.
Said Iqbal melontarkan kritik pedas yang ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan di Jawa Barat agar lebih peka terhadap nasib rakyat kecil ketimbang media sosial.
"Kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak hanya sibuk membangun pencitraan melalui konten, tetapi benar-benar merespons aspirasi para buruh dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada keadilan upah," imbuh Said Iqbal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022