Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes (Tazkia Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pasien layanan katastrofik untuk tiga bulan ke depan. Usulan ini dinilai krusial untuk mencegah terhentinya layanan kesehatan yang berisiko fatal, seperti cuci darah.
Menkes menjelaskan, reaktivasi otomatis tersebut diusulkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan skema ini, peserta PBI yang sebelumnya nonaktif tidak perlu lagi datang ke fasilitas kesehatan untuk mengurus pengaktifan ulang.
“Untuk bisa mengadres kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos untuk tiga bulan ke depan, layanan katastrofik yang 120 ribu tadi itu otomatis direaktivasi. Ini usulan, Pak,” kata Menkes dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
Ia menekankan, reaktivasi otomatis akan memberi kepastian layanan, baik bagi rumah sakit maupun masyarakat. Pemerintah akan langsung mengaktifkan kembali status PBI JKN sehingga tidak ada keraguan dalam pemberian layanan kesehatan.
“Kalau otomatis, tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan. Oleh pemerintah langsung direaktivasi. Sehingga tidak ada berhenti atau keraguan-keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat. Dan ini cukup dengan SK Kemensos,” jelasnya.
Dari sisi anggaran, Menkes menyebut kebutuhan dana relatif terbatas. Dengan jumlah sekitar 120 ribu peserta dan iuran PBI sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 5 miliar per bulan.
“Kalau ditanya biayanya berapa, 120 ribu dikali Rp 42 ribu PBI, sebulan paling Rp 5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa Rp 15 miliar dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi PBI-nya selama tiga bulan,” paparnya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka opsi reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif dan menderita penyakit kronis serta katastropik. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapat akses layanan kesehatan.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Tahun 2026 yang memberikan ruang fleksibilitas dalam penetapan penerima bantuan PBI.
“Ini Kepmensos kami nomor 2026. Khusus dalam kondisi bencana, orang terlantar, kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, atau ada kebijakan pemerintah, maka seseorang dapat menerima bantuan PBI meskipun berada di luar desil yang ditentukan,” ujar Syaifullah Yusuf dalam rapat yang sama.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, selama ini reaktivasi kepesertaan PBI JKN dilakukan melalui mekanisme reguler dengan pengajuan dan verifikasi data. Namun, Kemensos kini membuka opsi reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif dengan kondisi medis tertentu.
“Maka itu selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100 ribu PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” jelasnya. (*)

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
