
Sejumlah tokoh nasional mendesak Kejagung RI menggunakan Asas Yurisdiksi Universal guna menyeret para pelaku kejahatan genosida. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com – Sosok tokoh publik Wanda Hamidah menegaskan bahwa Indonesia kini memiliki instrumen hukum kuat untuk meringkus para pelaku genosida, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, jika mereka menginjakkan kaki di tanah air.
Pernyataan ini dilontarkan saat Wanda bersama sejumlah tokoh nasional lainnya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melaporkan dugaan kejahatan internasional yang dilakukan otoritas Israel.
Mereka mendorong Kejagung mengaktifkan Asas Yurisdiksi Universal yang tertuang dalam Pasal 598 dan 599 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Aturan ini memungkinkan pengadilan Indonesia mengadili penjahat internasional meski lokasi kejadiannya di luar negeri.
"Paling tidak kalau Netanyahu berani datang ke Indonesia, dan semua para pelaku genosida di Palestina berani datang ke Indonesia, kita punya hak untuk menangkap mereka semua," ujar Wanda Hamidah, Kamis (5/2).
Selain itu, Wanda Hamidah juga menyoroti langkah Presiden Prabowo yang bergabung dengan Board of Peace bentukan Amerika Serikat. Mereka khawatir hal ini akan melemahkan posisi PBB.
Wanda Hamidah menyebut instrumen tersebut berada di luar hukum. Ia berharap Presiden lebih memilih menggunakan instrumen hukum yang sah di mata Internasional. Apalagi, Indonesia merupakan Presiden Dewan HAM PBB.
"Karena Board Of Peace yang saya bilang Board of Occupation sebetulnya adalah instrumen di luar hukum Indonesia dan instrumen di luar hukum internasional," tegasnya.
Sementara itu, Fatia Maulidiyanti, perwakilan pelapor lainnya, menekankan peran vital Kejaksaan dalam momen ini. Sebab, kejaksaanlah yang dapat segera menerapkan terkait Asas Yurisdiksi Universal.
"Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera mengimplementasikan terkait soal Yurisdiksi Universal ini. Tidak hanya untuk kasus Palestina, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya," ujar Fatia.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki alasan hukum yang sangat kuat (asas nasional pasif) karena kepentingan nasional telah dirugikan secara langsung. Salah satunya adalah serangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza.
"Ada entitas Indonesia yang terganggu, kita rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," kata Feri.
Menurutnya, langkah ini penting agar Indonesia mengirimkan pesan tegas kepada dunia bahwa wilayah Nusantara tidak akan menjadi tempat aman bagi pelanggar HAM berat.
"Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu," tambah Feri.
Laporan resmi ini didukung oleh deretan nama besar, mulai dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, hingga musisi Eka Annash (The Brandals). Mereka didampingi oleh firma hukum Themis Indonesia serta organisasi seperti KontraS dan Dompet Dhuafa.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi babak baru bagi diplomasi Indonesia yang lebih berani dan berlandaskan pada penegakan hukum internasional yang konkret.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
