Ahmad Sahroni saat bersalaman dengan terdakwa penjarahan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni menegaskan telah memaafkan para pelaku penjarahan rumahnya pada akhir Agustus 2025 lalu. Meski mengalami kerugian miliaran rupiah, dia memutuskan tidak memproses hukum para pelaku yang memiliki itikad baik mengembalikan barang jarahan.
“Secara manusiawi sudah saya maafkan,” ujar Sahroni saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sahroni menjelaskan, sebelum laporan polisi dibuat, sejumlah penjarah datang ke rumahnya untuk mengembalikan barang dan meminta maaf. Itikad baik itu disambut oleh Sahroni dengan menganggap selesai perkara tersebut.
“Malah saya kasih duit pulang,” imbuhnya.
Meski begitu, tidak semua pelaku penjarahan menunjukan itikad baik. Oleh karena itu, dia menempuh langkah hukum sebagai efek jera dan tidak ada lagi orang yang mengalami penjarahan.
“Waktu itu mungkin ada yang mengembalikan tiba-tiba, tetapi tidak ada komunikasi dengan perwakilan yang ada di rumah saya,” jelasnya.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan, semua pelaku penjarahan yang meminta maaf sebelum proses hukum berjalan dipastikan tidak ada yang ditangkap oleh kepolisian.
“Ada waktu itu akhir September dua orang ibu-ibu datang ke saya, tetapi waktu itu proses hukum sudah berjalan. Waktu di awal banyak orang mengembalikan saya suruh pulang, tidak ada mereka yang sudah mengembalikan terus ditangkap,” pungkas Sahroni.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
