
Halaman LHKPN di website KPK. (elhkpn.kpk.go.id)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara sekaligus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atau per 31 Desember 2025. KPK mengingatkan, penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
"Kepatuhan pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara periodik atau setiap satu tahun sekali," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1).
KPK menegaskan, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.
Menurut Budi, kewajiban penyampaian LHKPN berlaku untuk seluruh penyelenggara negara baik itu pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.
Sejalan dengan itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau, serta mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing.
"Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id," tegasnya.
Nantinya, setiap LHKPN yang disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya sebagai wujud bentuk keterbukaan informasi publik.
"Apabila PN/WL mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan," imbuhnya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dapat diakses melalui email elhkpn@kpk.go.id Call Center KPK di 198, maupun media sosial Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI) maupun laman resmi www.kpk.go.id.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
