
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman dalam penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 2025,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).
Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai saksi dalam perkara yang sama.
“RTM (Ronald Thomas Mendropa) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi; dan RZP (Rizky Putradinata) Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.
Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendalami dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
