
Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK.
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK mengatur secara tegas pidana dan sanksi tambahan bagi pengendara yang merokok saat berkendara.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Syah Wardi dan terdaftar di MK pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, Syah Wardi mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua pasal tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi beserta ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Pemohon menilai, ketentuan tersebut dalam praktik tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata Syah Wardi dalam pokok permohonannya, Kamis (8/1).
Syah Wardi mengaku aktif menggunakan jalan raya, baik sebagai pengendara maupun sebagai pengguna jalan lainnya. Menurut dia, frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan apa saja yang dilarang.
“Di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tegasnya.
Pemohon menegaskan bahwa merokok saat berkendara merupakan contoh nyata adanya kekosongan hukum dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, Syah Wardi juga menilai sanksi pidana dalam Pasal 283 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap perbuatan yang secara nyata membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia menilai ketentuan sanksi tersebut tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup, serta tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas yang mengedepankan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menafsirkan secara jelas bahwa merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.
Pemohon juga meminta agar pelanggaran tersebut secara tegas dimasukkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Selain pidana, Syah Wardi turut memohon MK menetapkan sanksi tambahan bagi pelanggar, antara lain berupa kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
