
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Eddy Hartono. (YouTube/humasbnptri/Agatha Olivia Victoria/Antara)
JawaPos.com - Munculnya draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme turut mendapat respons dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono. Dia menyatakan bahwa hadirnya perpres tersebut sudah sesuai dengan amanat yang tertuang Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
”Jadi, ada tiga lembaga dalam amanat undang-undan. Pertama BNPT sendiri, kedua TNI, terus yang ketiga DPR. DPR itu sebagai pengawas,” ungkap Eddy saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta.
Menurut Eddy, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme disesuaikan dengan fungsi dan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Meski begitu, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu mengaku belum melihat dan membaca isi draft perpres tersebut. Sehingga dirinya belum bisa bicara terlalu jauh berkaitan dengan hal itu.
”Untuk sementara kami (perlu) lihat dulu isinya seperti apa. Karena, itu kan amanat undang-undang. Tentunya, karena amanat undang-undang kan tadi kembali kepada UU TNI sendiri,” kata dia singkat.
Eddy menyampaikan bahwa nantinya juga akan dibuat perpres yang mengatur kementerian dan lembaga berkaitan dengan status kasus terorisme di Indonesia. Perpres itu akan mengatur secara terperinci level ancaman setiap kasus terorisme. Sehingga nantinya kementerian dan lembaga bisa mengukur dan melakukan penanganan sesuai dengan porsi masing-masing.
”Misalkan begini, kalau TNI kan mungkin kepada ancaman yang eskalasi tinggi, karena BNPT sebagai pusdalsis itu sebagai sarana presiden untuk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,” jelas Eddy.
Akhir tahun lalu, BNPT sudah mengungkap bahwa situasi terorisme di Indonesia waspada terkendali. Dia menjelaskan, status itu berarti ancaman terorisme ada, mulai dari rekrutmen, propaganda, dan teror. Namun tidak terdeteksi upaya serangan secara spesifik dalam waktu dekat. sehingga intelijen dan aparat penegak hukum terus melakukan mitigasi dan pencegahan.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah mendapat informasi bahwa draft perpres itu akan dikonsultasikan kepada DPR dalam waktu dekat. Konsultasi itu juga dilakukan untuk mendapat persetujuan.
Menurut koalisi, draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme itu bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, kata Isnur, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Karena itu, atas munculnya draft perpres tersebut, koalisi menolak draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena dianggap berbahaya bagi kehidupan demokrasi, negara hukum, dan penegakan HAM. Koalisi meminta kepada seluruh fraksi di DPR untuk menolak draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena bermasalah secara formil maupun substansial.
”Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji kembali draft perpres tersebut karena membahayakan kehidupan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia,” ungkap Isnur dalam keterangan kepada awak media pada Rabu (7/1).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Matheus Lagoa Segera Bela Persebaya Surabaya, Cedera Betis Pulih, 30 Gol Jadi Modal
5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri
Prediksi Al Ittihad vs Al Ain di ACL Elite, Tuan Rumah Lebih Diunggulkan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022