
Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mematuhi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku mulai Jumat (2/1). Pernyataan ini disampaikan KPK sebagai respons atas perubahan sistem hukum pidana nasional.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dijalankan oleh seluruh lembaga negara, termasuk KPK.
“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Minggu (4/1).
Ia menegaskan, posisi KPK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat melakukan penyidikan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang berlaku.
“Untuk itu, KPK sebagai Lembaga Negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua UU tersebut,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK untuk menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi, dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan pada 2026.
Sebagaimana diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku efektif mulai Jumat (2/1). Pemberlakuan dua instrumen hukum pidana tersebut menandai perubahan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
KUHP nasional lebih dahulu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.
Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani Undang-Undang KUHAP tersebut pada 17 Desember 2025, sehingga resmi menjadi payung hukum baru dalam tata cara penegakan hukum pidana.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
