
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11), usai menghadiri rapat terbatas terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. (Andi Firdaus/Antara)
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat baru ada 28 Provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pada Rabu (24/12) malam.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, dari 28 provinsi itu, mayoritas juga sudah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Masih ada 5 provinsi yang belum menetapkan UMSP. "Per pukul 19.00 WIB, 28 provinsi sudah menetapkan UMP dan 23 provinsi menetapkan UMSP," kata Indah dalam keterangannya, Rabu (24/12).
Ia mengungkapkan, lima provinsi yang belum menetapkan UMSP terdiri dari Pemprov DKI Jakarta, Sumut, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. "5 dari 28 provinsi belum menetapkan UMSP," ungkapnya.
Lebih rinci, sebanyak 28 provinsi yang sudah mengumumkan UMP terdiri atas Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta.
Kemudian, ada Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, serta Sulawesi Utara.
"Lalu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya dan Aceh yang masih menyesuaikan dengan UMP 2025," tukasnya.
Dengan begitu, hingga tenggat akhir pengumuman UMP 2026, masih ada sebanyak 10 provinsi yang belum mengumumkan. Sedangkan untuk UMSP tercatat masih ada sebanyak 15 provinsi yang belum menetapkannya hingga menjelang Natal 2025 ini.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan batas akhir pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh seluruh gubernur di Indonesia jatuh pada hari ini, Rabu (24/12) atau jelang perayaan Hari Raya Natal 2025.
Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com.
Tak hanya UMP, Yassierli menegaskan bahwa kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral.
Dalam aturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK,” tambahnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
