
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11), usai menghadiri rapat terbatas terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. (Andi Firdaus/Antara)
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat baru ada 28 Provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pada Rabu (24/12) malam.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, dari 28 provinsi itu, mayoritas juga sudah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Masih ada 5 provinsi yang belum menetapkan UMSP. "Per pukul 19.00 WIB, 28 provinsi sudah menetapkan UMP dan 23 provinsi menetapkan UMSP," kata Indah dalam keterangannya, Rabu (24/12).
Ia mengungkapkan, lima provinsi yang belum menetapkan UMSP terdiri dari Pemprov DKI Jakarta, Sumut, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. "5 dari 28 provinsi belum menetapkan UMSP," ungkapnya.
Lebih rinci, sebanyak 28 provinsi yang sudah mengumumkan UMP terdiri atas Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta.
Kemudian, ada Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, serta Sulawesi Utara.
"Lalu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya dan Aceh yang masih menyesuaikan dengan UMP 2025," tukasnya.
Dengan begitu, hingga tenggat akhir pengumuman UMP 2026, masih ada sebanyak 10 provinsi yang belum mengumumkan. Sedangkan untuk UMSP tercatat masih ada sebanyak 15 provinsi yang belum menetapkannya hingga menjelang Natal 2025 ini.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan batas akhir pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh seluruh gubernur di Indonesia jatuh pada hari ini, Rabu (24/12) atau jelang perayaan Hari Raya Natal 2025.
Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com.
Tak hanya UMP, Yassierli menegaskan bahwa kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral.
Dalam aturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK,” tambahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022