
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11), usai menghadiri rapat terbatas terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. (Andi Firdaus/Antara)
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat baru ada 28 Provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pada Rabu (24/12) malam.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, dari 28 provinsi itu, mayoritas juga sudah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Masih ada 5 provinsi yang belum menetapkan UMSP. "Per pukul 19.00 WIB, 28 provinsi sudah menetapkan UMP dan 23 provinsi menetapkan UMSP," kata Indah dalam keterangannya, Rabu (24/12).
Ia mengungkapkan, lima provinsi yang belum menetapkan UMSP terdiri dari Pemprov DKI Jakarta, Sumut, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. "5 dari 28 provinsi belum menetapkan UMSP," ungkapnya.
Lebih rinci, sebanyak 28 provinsi yang sudah mengumumkan UMP terdiri atas Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta.
Kemudian, ada Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, serta Sulawesi Utara.
"Lalu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya dan Aceh yang masih menyesuaikan dengan UMP 2025," tukasnya.
Dengan begitu, hingga tenggat akhir pengumuman UMP 2026, masih ada sebanyak 10 provinsi yang belum mengumumkan. Sedangkan untuk UMSP tercatat masih ada sebanyak 15 provinsi yang belum menetapkannya hingga menjelang Natal 2025 ini.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan batas akhir pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh seluruh gubernur di Indonesia jatuh pada hari ini, Rabu (24/12) atau jelang perayaan Hari Raya Natal 2025.
Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com.
Tak hanya UMP, Yassierli menegaskan bahwa kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral.
Dalam aturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK,” tambahnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
