
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Ketiganya diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.
"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Ketiga tersangka yang ditahan di antaranya, Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya diketahui berstatus sebagai pihak swasta.
Baca Juga:Mentan Optimistis Kekeringan Tak Ganggu Ketahanan Pangan: Kita Punya Stok Beras 5,2 Juta Ton
Taufik menyebut, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 atau pihak swasta asal Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022