
Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
JawaPos.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menginisiasi langkah transformasi kelembagaan dengan mengajukan usulan peningkatan status menjadi kementerian.
Gagasan ini muncul seiring makin rumitnya isu perlindungan konsumen, yang tercermin dari tren kenaikan pengaduan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengungkapkan, selama periode 2023 hingga 2025 tercatat sebanyak 3.582 laporan pengaduan konsumen, dengan sektor jasa keuangan sebagai penyumbang kasus terbanyak.
Situasi tersebut menunjukkan tantangan perlindungan konsumen yang kian kompleks, terutama di tengah pesatnya transaksi digital dan besarnya jumlah penduduk Indonesia.
“Perlindungan konsumen hari ini jauh lebih kompleks. Dengan penduduk sekitar 280 juta, Indonesia membutuhkan otoritas perlindungan konsumen yang kuat, terpusat, dan responsif,” ujar Mufti dalam konferensi pers di kantor BPKN, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Rencana peningkatan status BPKN menjadi kementerian itu dimasukkan dalam Agenda Strategis 2026.
Usulan tersebut berjalan beriringan dengan dorongan agar Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Menurut Mufti, pengesahan RUUPK menjadi fondasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen sekaligus memberikan kejelasan mengenai kewenangan lembaga.
"Pengesahan RUUPK pada 2026 ini penting dan harus segera. Transformasi BPKN menjadi kementerian juga harapan kami,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan mendasar antara posisi badan non-kementerian dan kementerian, khususnya dalam aspek anggaran, sumber daya manusia, serta cakupan kewenangan.
Keterbatasan tersebut dinilai masih menghambat optimalisasi peran BPKN dalam menangani pengaduan konsumen secara lebih intensif.
“Perbedaan status berdampak langsung pada operasional. Anggaran kami sangat terbatas dan kewenangan juga masih sempit, sehingga penanganan kasus belum bisa maksimal,” ujarnya.
Mengenai tindak lanjut usulan tersebut, Mufti menyampaikan bahwa BPKN telah memulai komunikasi dan lobi awal dengan Kementerian Sekretariat Negara.
Ia berharap pada 2026 nanti pihaknya dapat memaparkan langsung gagasan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Komunikasi sudah kami lakukan, baik dengan Setneg maupun para menteri terkait. Ke depan tentu kami siapkan langkah resmi, termasuk persuratan dan kesiapan kelembagaan, apabila usulan ini mendapat persetujuan Presiden,” pungkas Mufti.

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
