
Ilustrasi buruh menolak peraturan pemerintah terbaru yang mengatur tentang pengupahan. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Pengupahan.
Dalam PP yang mengatur Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 itu, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan untuk mengumumkan kenaikan upah minimum pada 24 Desember 2025.
Penghitungan UMP 2026 resmi ditetapkan dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.
Merespons hal itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat dan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto menyampaikan penolakan terhadap PP Pengupahan tersebut.
Menurut dia, batas waktu tujuh hari bagi setiap pemda untuk mengumumkan kenaikan UMP 2026 dinilai sangat mepet.
"Pemerintah Pusat sengaja memberikan waktu kepada Gubernur waktu penetapan Upah Minimum sangat mepet, yaitu paling lambat tanggal 24 Desember," kata Roy Jinto Ferianto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/12).
Padahal, kata dia, penghitungan UMP 2026 memerlukan indeks tertentu tersebut harus ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk penentuan UMK.
Karena masing-masing daerah, kata dia, tentu akan berbeda nilai indeks tertentunya. Indeks tersebut tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
"Dengan demikian, waktu untuk di dewan pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat dewan pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam," ujarnya.
"Oleh karena itu, KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168," imbuh Roy Jinto Ferianto.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
