
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni . (Dok. Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap terdapat 12 perusahaan yang dinilai berkontribusi memperparah bencana banjir bandang dan tanah longsor, khususnya di Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan Raja Juli saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).
Ia menyampaikan, tim penegakan hukum (gakum) Kementerian Kehutanan tengah menelusuri indikasi pelanggaran yang dilakukan korporasi di kawasan hutan.
“Gakum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum akan segera dijalankan. Ia memastikan, akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada DPR RI sebagai mitra kerja Kemenhut.
“Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Gakum kami sedang ada di lapangan dan Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini,” tegasnya.
Selain temuan tersebut, Raja Juli juga membeberkan langkah pemerintah dalam melakukan penertiban perizinan sebagai arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut pemerintah sebelumnya telah mencabut sejumlah izin pemanfaatan hutan bagi korporasi yang melakukan pelanggaran.
“Kedua, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.114 hektar pada tanggal 3 Februari 2025,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI itu menyatakan, pencabutan izin terhadap perusahaan yang melanggar aturan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, kami Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku belum dapat menyampaikan detail perusahaan yang akan dikenai sanksi lanjutan tersebut.
“Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” urainya.
Menhut menambahkan, pemerintah juga menyiapkan langkah kebijakan struktural untuk memperbaiki tata kelola lingkungan. Langkah tegas itu diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi yang berulang di kawasan Sumatera dan wilayah lain di Indonesia.
“Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan di saat sekarang ini, bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022