
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf saat memberikan keterangan di Surabaya, Minggu (23/11). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nur Hidayat memastikan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sah.
Surat itu menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Menurut dia, Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah.
Pasalnya, notulensi rapat tersebut memerintahkan agar Gus Yahya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
"Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. Sebab, Gus Yahya terbaca sudah menerima Surat Pengantar Risalah Rapat Harian Syuriyah sejak 23 November 2025 pukul 00.45,” kata Nur Hidayat di Jakarta, Kamis (27/11).
Ia menegaskan, jika Gus Yahya memiliki keberatan, ia dapat menempuh jalur Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
"Selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai Pimpinan Tertinggi NU, sampai nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi," tegasnya.
Pada hari yang sama, beredar pula Surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf dan Wasekjen PBNU H Faisal Saimima.
Surat itu menyatakan bahwa Surat Edaran 4785 tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan administratif, karena belum dibubuhi stempel digital Peruri dengan QR Code yang valid, juga masih terdapat watermark “DRAFT”.
Dan ketika QR Code dipindai, muncul status “TTD Belum Sah” sehingga dianggap bukan dokumen resmi PBNU.
Nur Hidayat menyebut adanya gangguan serius pada sistem Digdaya. Menurutnya, pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 21.22 WIB, staf Syuriyah Khaerun Nusuf menghubungi Faisal Saimima untuk membubuhkan stempel digital pada Surat Edaran 4785 yang telah ditandatangani KH Afifuddin dan KH Ahmad Tajul.
Namun, meski Faisal berstatus Super Admin, hak untuk melakukan stamping pada akunnya diketahui sudah dihapus.
"Pukul 21.54 WIB saya mengkonfirmasi ke Tim Peruri, menanyakan siapa yang mencabut hak stamping untuk akun setjen@nu.or.id dan day@seblak.net. Jawaban Tim Peruri, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel. Dari sini kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut," ujar Nur Hidayat.
Masalah tak berhenti di situ. Di tengah proses koordinasi pembubuhan stempel, tampilan pratinjau (preview) surat 4785 yang semula normal tiba-tiba berubah menjadi tampilan kode script yang tidak terbaca sama sekali sekitar pukul 22.05 WIB.
Kerusakan tampilan ini, lanjut Nur, berlangsung hingga Rabu pagi (26/11), sementara personel Tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi tidak merespons.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022