
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri. Credit: Sabik
JawaPos.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry menyita perhatian publik. Ketiganya ialah eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden telah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang masih berjalan. Sebab, rehabilitasi yang diberikan Presiden memiliki konsekuensi besar terhadap proses peradilan.
“Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan intervensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
Dalam ketentuan tersebut, pihak yang mendapat rehabilitasi tidak lagi dapat dijatuhi hukuman dan seluruh haknya dipulihkan.
Menurut ICW, langkah itu merupakan intervensi ketiga dalam perkara korupsi setelah Prabowo sebelumnya memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Wana menilai pola itu menunjukkan kecenderungan eksekutif menempatkan diri sebagai pengoreksi lembaga peradilan.
“Intervensi tersebut dilakukan terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” ujar Wana.
Dalam UUD 1945, Presiden memang memiliki hak prerogatif memberikan grasi dan rehabilitasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1). Meski demikian, ICW menyebut ketentuan tersebut tak disertai aturan detail terkait syarat serta tata cara pelaksanaannya.
Hal ini membuat kekuasaan Presiden menjadi sangat luas tanpa batasan dan evaluasi yang jelas.
“Hak ini tidak disertai ketentuan yang jelas terkait tata cara pemberian dan apa saja syarat yang harus dipenuhi,” tutur Wana.
Menurutnya, ruang tanpa batas tersebut membuka pintu penggunaan kewenangan berdasarkan kepentingan politik, bukan pertimbangan hukum. Karena itu, pemberian rehabilitasi di tengah masa banding membuat sistem hukum menjadi tidak independen.
Sebab, putusan Pengadilan Negeri baru akan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada banding dalam tujuh hari setelah pembacaan putusan.
Namun, rehabilitasi diberikan pada 25 November 2025, hanya lima hari setelah vonis dibacakan. Wana menilai tindakan tersebut menyalahi prinsip pemisahan kekuasaan.
“Intervensi ini jelas mengaburkan hak-hak tersebut dan mencederai prinsip independensi peradilan,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan eksekutif yang menyeberangi batas penegakan hukum justru melemahkan posisi lembaga yudikatif. Jika praktik ini dibiarkan, relevansi pengadilan banding dan kasasi akan makin tergerus.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
