
Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi berpesan agar tidak pernah takut mengejar cita-citanya hanya karena menjadi perempuan
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga pernah memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Lantas, apa sebetulnya perbedaan mendasar antara rehabilitasi, amnesti, dan abolisi? Mengapa setiap kebijakan ini memiliki dampak hukum yang berbeda?
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo diberikan kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ira Puspadewi sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Untuk memahami implikasi kebijakan ini, Praktisi Hukum dan Pendiri Katalis Institute, Rambun Tjajo, menjelaskan perbedaannya secara gamblang.
Menurut Rambun Tjajo, perbedaan antara rehabilitasi dan amnesti itu cukup besar. Inti dari rehabilitasi adalah adanya bukti yang menyatakan bahwa terpidana sebenarnya tidak bersalah.
"Kalau rehabilitasi itu sebenarnya ada bukti yang kemudian, yang menyatakan bahwa sebenarnya si terpidana itu tidak bersalah, gitu," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (26/11).
Ia mencontohkan kasus klasik Sengkon dan Karta pada 1970-an, ketika bukti baru mengungkap bahwa keduanya bukan pelaku pembunuhan. Setelah peninjauan kembali, keduanya dibebaskan dan direhabilitasi.
“Nah karena implikasi dari rehabilitasi itu orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu," ungkapnya.
Namun dalam kasus eks Direksi ASDP, Rambun mengaku belum melihat apakah ada bukti yang menyatakan mereka benar-benar tidak bersalah.
"Yang aspek pembuktian bahwa dia tidak bersalah itu, saya belum ada fakta yang saya tahu, bahwa dia memang dibuktikan para terpidana ini tidak bersalah," katanya.
Implikasi penting dari rehabilitasi adalah terpidana bisa menuntut ganti rugi atau ganti kerugian, baik dalam bentuk pemulihan nama baik maupun kompensasi moneter (uang).
"Karena implikasi dari rehabilitasi itu orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu. Karena dia sebenarnya tidak bersalah, tapi karena proses pengadilannya yang enggak benar, penegakan hukumnya enggak benar, bukti-buktinya enggak benar, maka dia kemudian dinyatakan bersalah," jelasnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
