
Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi berpesan agar tidak pernah takut mengejar cita-citanya hanya karena menjadi perempuan
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga pernah memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Lantas, apa sebetulnya perbedaan mendasar antara rehabilitasi, amnesti, dan abolisi? Mengapa setiap kebijakan ini memiliki dampak hukum yang berbeda?
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo diberikan kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ira Puspadewi sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Untuk memahami implikasi kebijakan ini, Praktisi Hukum dan Pendiri Katalis Institute, Rambun Tjajo, menjelaskan perbedaannya secara gamblang.
Menurut Rambun Tjajo, perbedaan antara rehabilitasi dan amnesti itu cukup besar. Inti dari rehabilitasi adalah adanya bukti yang menyatakan bahwa terpidana sebenarnya tidak bersalah.
"Kalau rehabilitasi itu sebenarnya ada bukti yang kemudian, yang menyatakan bahwa sebenarnya si terpidana itu tidak bersalah, gitu," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (26/11).
Ia mencontohkan kasus klasik Sengkon dan Karta pada 1970-an, ketika bukti baru mengungkap bahwa keduanya bukan pelaku pembunuhan. Setelah peninjauan kembali, keduanya dibebaskan dan direhabilitasi.
“Nah karena implikasi dari rehabilitasi itu orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu," ungkapnya.
Namun dalam kasus eks Direksi ASDP, Rambun mengaku belum melihat apakah ada bukti yang menyatakan mereka benar-benar tidak bersalah.
"Yang aspek pembuktian bahwa dia tidak bersalah itu, saya belum ada fakta yang saya tahu, bahwa dia memang dibuktikan para terpidana ini tidak bersalah," katanya.
Implikasi penting dari rehabilitasi adalah terpidana bisa menuntut ganti rugi atau ganti kerugian, baik dalam bentuk pemulihan nama baik maupun kompensasi moneter (uang).
"Karena implikasi dari rehabilitasi itu orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu. Karena dia sebenarnya tidak bersalah, tapi karena proses pengadilannya yang enggak benar, penegakan hukumnya enggak benar, bukti-buktinya enggak benar, maka dia kemudian dinyatakan bersalah," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022