Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 November 2025 | 04.17 WIB

Pengacara Ira Puspadewi Sambangi KPK, Minta Kliennya Dibebaskan Malam Ini

Penasihat hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JawaPos.com - Penasihat hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/11). Soesilo mendatangi Gedung KPK setelah kliennya menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau memang sudah sampai (surat rehabilitasi). Kalau memang sudah sampai akan lakukan pembebasan," kata Soesilo ditemui di markas lembaga antirasuah, Selasa malam.

Soesilo berharap, kliennya bisa dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada malam ini. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada KPK.

"Harapan saya malam ini, atau saya juga belum tahu suratnya saya juga belum menerima. Dari KPK sudah menerima bisa segera dikeluarkan," ucap Soesilo.

Lebih lanjut, Soesilo menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas sikap prerogatifnya yang telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, serta dua direksi ASDP lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan ibu Ira," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan rehabilitasi itu merupakan tindak lanjut setelah menerima aspirasi publik yang disampaikan kepada DPR dan kemudian dikaji oleh Komisi III.

“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat serta sejumlah kelompok, kami meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli 2024,” ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

Menurutnya, hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah. Setelah melalui komunikasi dan pertimbangan, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga orang itu,” tutur Dasco.

Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan.

Sebagaimana diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore