Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 November 2025 | 04.14 WIB

Mensesneg Prasetyo Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11). - Image

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya terseret dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian panjang pemerintah setelah menerima beragam aspirasi publik terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024. Pemerintah dan DPR RI memperoleh banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut sehingga diperlukan pendalaman menyeluruh.

“Banyak kajian dilakukan, termasuk permintaan pendapat dari para pakar hukum. Setelah surat usulan dari DPR RI diterima, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi agar presiden menggunakan hak rehabilitasi,” kata Prasetyo.

Ia menyebut, rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas, dan Presiden Prabowo memutuskan membubuhkan tanda tangan pada surat rehabilitasi itu. 

“Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk kemudian diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa keputusan rehabilitasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terdampak sejak proses penyidikan dimulai.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut telah melalui mekanisme konstitusional, mulai dari penghimpunan aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

“DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat. Kami menugaskan Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024. Hasil kajian tersebut kami sampaikan kepada pemerintah terkait perkara No. 68 Pidsus PPK 2025 di PN Jakarta Pusat,” tegas Dasco.

Sebelumnya, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinilai melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun.

Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar. Serta, pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar.
Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore