
Ilustrasi UMP
JawaPos.com - Pemerintah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pola kenaikan UMP tahun depan bakal mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kondisi ekonomi tiap daerah.
Kebijakan ini membuat pengumuman UMP 2026 tidak lagi terikat pada jadwal 21 November seperti penetapan tahun 2025.
Kemenaker menyatakan belum bisa menetapkan UMP 2026 karena regulasi baru pengupahan masih dalam proses penyusunan.
Regulasi tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023, yang mewajibkan perhitungan upah minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak.
"Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi, kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa. Itu satu," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (20/11).
Menurutnya, putusan MK menjadi pijakan utama penyusunan kebijakan baru, sekaligus memastikan perhitungan upah lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan UMP dalam satu angka yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Pertimbangannya, disparitas ekonomi antardaerah yang sangat berbeda-beda.
"Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana, tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses," terangnya.
Kebijakan satu angka dinilai justru memperlebar kesenjangan. Karena itu, formula baru akan membolehkan daerah dengan pertumbuhan tinggi menetapkan kenaikan lebih besar dibanding wilayah dengan pertumbuhan rendah.
Dalam draf regulasi terbaru, acuan penghitungan UMP akan berpindah dari Permenaker ke Peraturan Pemerintah (PP).
Perubahan ini membuat jadwal pengumuman tidak lagi mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. "Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," katanya.
Yassierli menambahkan, pemerintah pusat nantinya hanya menetapkan rentang nilai kenaikan upah.
Penentuan angka final diserahkan kepada dewan pengupahan masing-masing daerah, sesuai pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.
"Dia (upah) akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah dan kota daerah mereka," ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022