
Ilustrasi UMP
JawaPos.com - Pemerintah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pola kenaikan UMP tahun depan bakal mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kondisi ekonomi tiap daerah.
Kebijakan ini membuat pengumuman UMP 2026 tidak lagi terikat pada jadwal 21 November seperti penetapan tahun 2025.
Kemenaker menyatakan belum bisa menetapkan UMP 2026 karena regulasi baru pengupahan masih dalam proses penyusunan.
Regulasi tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023, yang mewajibkan perhitungan upah minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak.
"Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi, kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa. Itu satu," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (20/11).
Menurutnya, putusan MK menjadi pijakan utama penyusunan kebijakan baru, sekaligus memastikan perhitungan upah lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan UMP dalam satu angka yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Pertimbangannya, disparitas ekonomi antardaerah yang sangat berbeda-beda.
"Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana, tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses," terangnya.
Kebijakan satu angka dinilai justru memperlebar kesenjangan. Karena itu, formula baru akan membolehkan daerah dengan pertumbuhan tinggi menetapkan kenaikan lebih besar dibanding wilayah dengan pertumbuhan rendah.
Dalam draf regulasi terbaru, acuan penghitungan UMP akan berpindah dari Permenaker ke Peraturan Pemerintah (PP).
Perubahan ini membuat jadwal pengumuman tidak lagi mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. "Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," katanya.
Yassierli menambahkan, pemerintah pusat nantinya hanya menetapkan rentang nilai kenaikan upah.
Penentuan angka final diserahkan kepada dewan pengupahan masing-masing daerah, sesuai pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.
"Dia (upah) akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah dan kota daerah mereka," ucapnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
