
Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Wahyu Widodo dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 23 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Rio Barten Timbul Hasahatan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Rio Barten membacakan amar putusan, Jumat (7/11).
Hakim menyebut, terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan sumpah palsu dalam rangka meyakinkan korban Herdinuk Rahmaningrum untuk menyerahkan uang dengan dalih investasi jual beli mobil hasil lelang di Kejaksaan melalui Kantor Lelang Negara di Sidoarjo, Jawa Timur, dan Bandung, Jawa Barat.
Namun, uang tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan, jam tangan merek Rolex, dan membayar utang. Sebagian dana juga disamarkan melalui transaksi di beberapa rekening bank.
“Terdakwa menempatkan uang di beberapa rekening untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga unsur pasal TPPU terpenuhi,” ucap hakim Rio.
Perbuatan terdakwa, lanjut hakim, diperkuat oleh keterangan 21 saksi dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak pembela.
Terdakwa Agus Wahyu Widodo terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, kuasa hukum korban, Randy Kurniawan, menghormati putusan majelis hakim. Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan.
“Kerugian klien saya cukup besar, yakni Rp 3.382.400.000 dan USD 1.274.200. Kami berterima kasih kepada penyidik Tipideksus Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini,” pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
