
Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Wahyu Widodo dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 23 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Rio Barten Timbul Hasahatan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Rio Barten membacakan amar putusan, Jumat (7/11).
Hakim menyebut, terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan sumpah palsu dalam rangka meyakinkan korban Herdinuk Rahmaningrum untuk menyerahkan uang dengan dalih investasi jual beli mobil hasil lelang di Kejaksaan melalui Kantor Lelang Negara di Sidoarjo, Jawa Timur, dan Bandung, Jawa Barat.
Namun, uang tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan, jam tangan merek Rolex, dan membayar utang. Sebagian dana juga disamarkan melalui transaksi di beberapa rekening bank.
“Terdakwa menempatkan uang di beberapa rekening untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga unsur pasal TPPU terpenuhi,” ucap hakim Rio.
Perbuatan terdakwa, lanjut hakim, diperkuat oleh keterangan 21 saksi dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak pembela.
Terdakwa Agus Wahyu Widodo terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, kuasa hukum korban, Randy Kurniawan, menghormati putusan majelis hakim. Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan.
“Kerugian klien saya cukup besar, yakni Rp 3.382.400.000 dan USD 1.274.200. Kami berterima kasih kepada penyidik Tipideksus Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini,” pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
