Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 November 2025 | 12.18 WIB

TPG Triwulan 3 Mulai Cair Masuk Rekening Guru Honorer November 2025, Cek Jadwal Lengkapnya!

Ilustrasi guru. Kabar baik datang menghampiri para guru honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang - Image

Ilustrasi guru. Kabar baik datang menghampiri para guru honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang

JawaPos.com – Kabar baik datang menghampiri para guru honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 jelang akhir tahun.

Tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran besar guru honorer dalam menjaga kualitas pendidikan nasional. Sebelumnya pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan secara bertahap mulai dari akhir Oktober hingga November 2025.

TPG merupakan hak bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat administrasi sesuai data pada laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id). Kemudian TPG dibayarkan setiap triwulan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya.

Kendati demikian perlu diketahui bahwa syarat utama TPG ialah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), sebab tanpanya tunjangan tidak bisa ditransfer ke rekening penerima.

Melansir Radar Kediri (Jawa Pos Group) banyak guru honorer yang baru diangkat menjadi PPPK pada pertengahan 2025 menanyakan apakah dirinya masih bisa menerima TPG.

Kemendikbudristek pun menjelaskan bahwa para guru dengan sertifikat pendidik tetap berhak menerima TPG walaupun baru diangkat menjadi PPPK.

Hal ini berlaku selama para guru memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Telah memiliki SK PPPK resmi dari instansi pemerintah daerah.
- Sudah memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
- Tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan sesuai data Dapodik.
- Memiliki SKTP aktif pada periode Triwulan 3 tahun 2025.
- Jika empat kriteria terpenuhi, tunjangan akan cair ke rekening penerima sesuai jadwal penyaluran di daerahnya.

Nantinya dana akan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank Penyalur TPG, seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri. Para guru juga disarankan untuk memastikan rekening masih aktif agar proses transfer dana berjalan lancar tanpa hambatan.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025

Pemerintah menargetkan proses penyaluran TPG Triwulan 3 Tahun 2025 selesai paling lambat hingga akhir Oktober. Meski begitu perbedaan waktu validasi dan kesiapan data di setiap daerah masih dilakukan secara bertahap dan akan melalui empat gelombang.

Mengutip Radar Semarang (Jawa Pos Group), mari simak estimasi jadwal lengkap berdasarkan data Ditjen GTK dan pantauan berbagai daerah:

- Gelombang 1 mencakup guru dengan SKTP terbit pada 20–22 September 2025, dengan pencairan berlangsung pada 24–28 Oktober 2025, di mana sebagian besar sudah menerima dana.

- Gelombang 2 meliputi SKTP yang terbit pada akhir September hingga awal Oktober 2025, dengan jadwal pencairan 29 Oktober–3 November 2025, dan rata-rata sudah mencapai tahap SP2D daerah.

- Gelombang 3 untuk guru dengan SKTP yang terbit setelah 7 Oktober 2025, dijadwalkan cair pada 4–10 November 2025, sekitar 10–14 hari kerja setelah verifikasi data dinyatakan tuntas.

- Gelombang 4 diperuntukkan bagi guru dengan SKTP aktif pada 10–15 Oktober 2025 atau berasal dari daerah yang terlambat validasi, dengan pencairan diperkirakan 11–15 November 2025, masih dalam proses verifikasi di Kementerian Keuangan dan sejumlah daerah terpencil.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore